Saat
ini, dari berbagai data statistic yang diluncurkan oleh berbagai lembaga
menyebutkan bahwa jumlah umat islam merupakan yang terbesar di dunia. Jauh
melebihi umat beragama lain maupun yang tak beragama. Jumlah penduduk dunia (2013) adalah sebesar 7.021.836.029
sedangkan 22, 43%-nya adalah pemeluk Islam, ini artinya satu dari lima orang
penduduk dunia adalah beragama Islam. Data ini tentu sekedar hitungan angka
saja karena mengabaikan penggolongan akan esensi tentang keimanan dan
ketakawaan.
Terlepas
dari benar atau tidaknya menjadi agama dengan pemeluk terbesar didunia, satu
hal yang menjadi permasalahan utama adalah masalah manajemen didalam pengorganisasian
umat Islam. Aturan dan pedoman di dalam Al-Quran dan Hadis bukan sekedar
rambu-rambu atau peraturan legalitas semata, melainkan suatu nilai yang sacral
dan tuntunan yang jelas dari Allah SWT. Namun melihat kenyataan dewasa ini
dimana umat Islam terfragmentasi menjadi berbagai kelompok membuat sistem
pengorganisasian didalamnya tidak berjalan, termasuk masalah ekonomi umat.
“Kebaikan yang tak terorganisir, akan dikalahkan oleh kejahatan
yang terorganisir” (Ali bin Abu Tholib)
Permasalahan
Ekonomi bukan sekedar masalah pemenuhan kebutuhan bagi umat Islam, tapi menjadi
sebuah Identitas Akidah dan tauhid yang saling terintegrasi. Masalah halal dan
haram mempunyai perhatian khusus terutama karena didalamnya terkandung nilai
bagaiamana membangun masyarakat yang Islami. Namun dimana letak sistem ekonomi Islam
dengan dunia sekarang ketika hegemoni Kapitalis dan Komunis saling berebut
dominasi?
Berbagai
definisi yang telah diberikan mengenai Ekonomi Islam yang satu dan yang lainnya
pada prinsipnya tidak berbeda. Salah satu diantaranya yang dikemukakan oleh Dr.
Muhammad Abdullah al-Araby, yaitu : “Ekonomi Islam merupakan sekumpulan
dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al Qur’an dan As Sunah, dan
merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan diatas landasan dasar-dasar
tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa”. Dari definisi tersebut
terlihat bahwa Ekonomi Islam terdiri dari dua macam:
a.
Pertama adalah yang diistilahkan dengan sekumpulan dasar-dasar yang disimpulkan dari al Qur’an dan As Sunah yang
ada hubungannya dengan urusan-urusan ekonomi. Dasar-dasar umum ekonomi tersebut
antara lain tercermin dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Bahwa segala cara usaha, pokok asalnya adalah boleh
(mubah).
2. Bahwa hasil pekerjaan kembali kepda yang
mengerjakannya tidak ada perbedaan dalam hal ini (ekonomi) antara laki-laki dan
wanita.
3. Bahwa pemimpin harus dapat mengembalikan distribusi
kekayaan dalam masyarakat manakala tidak ada keseimbangan di antara mereka yang
dipimpinnya
4. Bahwa haram hukumnya menganiaya dengan menerjang hak
atas orang Islam lainnya.
5. Prinsip-prinsip lainnya dalam al Qur’an dan
hadis-hadis yang bersifat membatasi motif-motif ekonomi pelaku ekonomi seperti,
Larangan menghasilkan harta dengan jalan yang batil, larangan menimbun harta
tanpa ada manfaat bagi manusia, dan larangan melampaui batas.
b.
Kedua yaitu yang diistilahkan dengan “Bangunan perekonomian yang didirikan di
atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa”.
Maksud dari istilah tersebut adalah cara-cara penyesuaian atau pemecahan
masalah ekonomi yang dapat dicapai oleh para ahli dalam negara Islam, sebagai
pelaksanaan dari prinsip al Qur’an dan Sunah.
Ekonomi
Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut ekonomi
Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Lalu Ekonomi Islam
dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi insani karena sistem ekonomi ini
dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Keimanan berpegang penting
dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam
membentuk kepribadian, perilaku, selera dan preferensi manusia, sikap-sikap
terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan.
Bukan
tanpa alasan jika Islam harus dimaknai dan diamalkan oleh setiap muslim. Karena
sistem ekonomi Islam punya kelebihan dari sistem yang berkembang di barat. Kelebihan
itu terutama, Ekonomi Islam secara jelas membedakan antara uang (money) dan
modal (capital). Dalam konsep Islam, uang adalah flow concept,sedangkan capital adalah stock concept. Maka, dalam perekonomian, semakin cepat uang
berputar akan semakin baik tingkat ekonominya. Dalam kerangka pikir inilah, Islam
menganjurkan qard dan sedekah yang secara makro akan mempercepat perputaran
uang dalam perekonomian.
Dalam
konsep Islam, uang adalah barang publik, sedangkan capital adalah barang
pribadi. Money adalah milik masyarakat. Karenanya penimbunan uang (dibiarkan
tidak produktif) berarti mengurangi jumlah uang yang beredar. Bila diibaratkan
darah, perekonomian akan kekurangan darah alias kelesuan ekonomi alias
stagnasi. Itu pula hikmah dilarangnya menimbun uang. Capital adalah milik
pribadi. Karenanya modal adalah objek zakat logikanya capital harus
diproduktifkan. Bagi yang tidak dapat memproduktifkan capitalnya, Islam
menganjurkan untuk melakukan musyarakah atau mudharabah, yaitu bisnis bagi
hasil. Begitulah konsep Islam berjalan, semoga menjadi menjadi nafas pergerakan
ekonomi penganut islam dan menjadi rahmat bagi semesta alam.
Kemunduran
dan ketidakpuasan dalam berekonomi yang ada pada sistem ekonomi konvensional,
membuat para ekonom, baik ekonom muslim maupun ekonom non-muslim menganggap
sistem ekonomi konvensional (kapitalis) yang melepaskan norma-norma agama
memiliki kelemahan. Sistem ekonomi Islam bukan hanya mengutamakan kebutuhan
duniawi, tetapi juga merupakan ibadah terhadap Allah swt. Prinsip-prinsip yang
terdapat dalam sistem ekonomi Islam tetap memegang nilai-nilai kemanusiaan dan
ketuhanan.
Menjalankan
ekonomi secara Islam merupakan sebuah bentuk menjalankan ajaran Islam secara
kaffah. Sebuah aktifitas ekonomi yang tidak hanya kepada hubungan sesama
manusia (muamalah) tetapi juga kaitannya hubungan antara manusia dengan sang
pencipta. Maka dengan berekonomi secara Islam sebuah perimbangan tersebut dapat
diwujudkan.
Kepustakaan:
·
Gemala Dewi,
Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia,
Jakarta,
·
Ghozi, S. Ag. MA.
Pentingnya Ekonomi Islam. Panitera Muda Hukum PA Kuala Tungkal
·
Kencana, 2004,
hal. 33-35.Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,
Jakarta, Kencana, tahun 2006, Hal, 12-13.
Artikel ini dibuat untuk kepentingan publikasi Himmpas UGM kepengurusan tahun 2013-2014
No comments:
Post a Comment
assalamualaikum