Islam membolehkan adanya adanya
interaksi antara pria dan wanita untuk melaksanakan berbagai taklif
hukum dan segala aktivitas yang harus mereka lakukan. Meskipun demikian,
Islam sangat berhati-hati menjaga masalah ini.Oleh
karena itulah, Islam melarang segala sesuatu yang dapat mendorong
terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak disyariatkan. Islam
melarang siapa pun, baik wanita maupun prianya, keluar dari sistem
Islam yang khas dalam mengatur hubungan lawan jenis.
Larangan
dalam persoalan ini demikian tegas. Atas dasar itu, Islam menetapkan
sifat ‘iffah (menjaga kehormatan) sebagai suatu kewajiban. Islam pun
menetapkan setiap metode, cara, maupun sarana yang dapat menjaga
kemuliaan dan akhlak terpuji sebagai sesuatu yang juga wajib
dilaksanakan; sebagaimana kaidah ushul menyatakan:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu
kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu yang
lain, maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya adalah wajib.
Apakah termasuk khalwat?
Laki-laki diharamkan berkhalwat dengan perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.
Rasulullah saw. telah bersabda:
Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah tidak melakukan
khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai dengan mahram-nya,
karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.
Khalwat
maknanya adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu
tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung
dengan keduanya, kecuali dengan izin keduanya. Dengan demikian, khalwat
adalah berkumpulnya dua orang dengan menyendiri sehingga tidak ada orang
lain bersama keduanya (Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzamul Ijtimai fil
Islam)
Ada
kesamaan sifat antara khalwat dengan sms-chatting, yaitu : hanya
berdua, serta tidak ada orang lain yang menyertai. Akan tetapi, ada
perbedaan yang prinsip, yaitu sms-chatting tidak berada dalam satu
tempat. Oleh karena itu komunikasi via sms, program chatting, email, dan
telepon tidak bisa dimasukkan dalam kategori khalwat. Otomatis, kita
tidak bisa mengharamkan sms-chatting dengan dalil haramnya berkhalwat.
Lantas,
apakah sms, chatting, email, dan telepon antara laki-laki dan perempuan
diperbolehkan? Hal itu tergantung isi dari komunikasi itu. Jika isinya
adalah dalam perkara yang diperbolehkan syara’, maka boleh. Akan tetapi,
jika isinya adalah perkara yang haram, misalnya janjian kencan, apel
malam minggu, dan yang sejenisnya (yang aktivitas tersebut tergolong
haram) maka haram.
Hal ini sejalan dengan kaidah :
al-Washîlah ilâ al-harâm muharramah
Sarana yang dapat mengantarkan pada sesuatu yang haram adalah haram.
Jika
sms itu pasti mengarah kepada sesuatu yang haram, maka sms itu pun
haram. Kata pasti kami beri garis bawah untuk menegaskan bahwa hal itu
memang diduga kuat atau pasti akan menuju kepada keharaman. Keharaman
itu pun bersumber dari nash, bukan akal.
Pengungkapan
perasaan cinta dan sayang antara laki-laki dan perempuan yang tujuannya
untuk bersenang-senang haruslah dalam kerangka pernikahan. Khitbah
apalagi baru proses akan khitbah belumlah sampai pada pernikahan. Oleh
karena itu, pernyataan cinta dan sayang belum saatnya dilakukan,
walaupun hanya via sms. Akan tetapi, jika dalam urusan persiapan khitbah
ataupun persiapan nikah anda mengirim sms kepada perempuan yang akan
dikhitbah, itu boleh. Tetapi sebatas urusan itu saja, jangan sampai
melebar kemana-mana seperti mengumbar sms cinta dan sayang.
No comments:
Post a Comment
assalamualaikum